Labels

About Me

Kang Raahman, mungkin ini yang sering kita dengar. Beliau adalah seorang pemuda yang berusaha membangun khilafah Islamiyah. Melahirkan pemuda-pemuda yang melek jihad dan tetap menjunjung tinggi al-qur'an dan hadits. Pandangan Beliau selalu tajam dan itu menunjukkan ketegasan Beliau.
Semoga Allah swt menjadikan Beliau seorang Khilafah Islamiyah.

Mencuri Barang Orang Lain سرقة السلع من الآخرين

| 10 November 2010 |


Mencuri Barang Orang Lain

Semua orang pasti juga sudah tahu bahwa mencuri itu adalah perbuatan yang merugikan. Namun bagaimana pandangan Islam mengenai pencurian barang milik orang lain? Adakah hukuman yang tepat bagi pencuri di dalam syariat Islam? Saya akan menjawabnya.

“Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar dan selebihnya”

Pencurian di dalam Islam jelas sudah merupakan suatu hal yang dilarang oleh agama Islam atau bisa dikatakan haram. Dari berbagai sumber yang ada,  ada syarat untuk pencuri jika ingin diberi hukuman. Yaitu:
1.     Tidak dipaksa, pencurian ini bukan merupakan profesi, namun karena kepepet-lah istilahnya. Namun walau pun seperti ini, yang tetap dikatakan mencuri.
2.     Pencurinya berakal sehat, artinya orang yang mencuri itu adalah orang yang waras, bukan orang gila. Percuma seorang hakim mengadili pencuri namun yang diadili adalah orang gila.
3.     Pencurinya dalam keadaan baligh (17 keatas), jadi umur dibawah itu tidak diperkenankan untuk mendapatkan hukuman. Mengapa? Karena pada masa itu pola pikir seorang masih labil. Masih belum mengerti mana yang buruk dan baik tanpa sumber yang jelas.
4.     Barang yang ada berada di dalam tempat yang aman, jadi jika yang salah memang pemilik barangnya, maka sang pencuri dinyatakan tidak bersalah karena ada kesempatan secara tiba-tiba. Saya ambil contoh, Ada seorang pengendara sepeda motor yang memarkirkan sepedanya namun kuncinya lupa tidak di ambil, maka yang bersalah adalah yang orang yang kecurian, bukan yang mencuri.
5.     Barang yang dicuri bernilai 20 ribu keatas, jadi jika hanya mencuri sebuah apel saja tidak di diberlakukan hukuman kepada sang pencuri. [1]

Islam sendiri sudah menetapkan hukuman bagi pencuri
“Laki-laki pencuri dan perempuan pencuri maka potonglah tangan keduannya sebagai balasan atas perbuatannya dan untuk hukuman pengajaran dari Allah swt, dan Allah itu Maha Kuasa dan Bijaksana” [2]

Diceritakan bahwa pada zaman Rasulullah saw, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah saw memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsmah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Rasulullah saw agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah saw terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban Beliau:
“Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah swt?”

Kemudian Rasulullah saw memanggil semua kaum muslimin lalu Beliau berpidato:
“Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan orang yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah (Anak Rasulullah saw) mencuri, maka pasti akan aku potong tangannya” [3]

Sudah jelaskan? Jadi Islam adalah agama tanpa kekurangan. Semuanya serba sempurna, hingga urusan duniawi saja ikut serta dalam ajaran agama Islam. Semoga bermanfaat.


Keterangan:
[1] Kamus Hukum Islam Editor: Hussein Bahreisj Penerbit: Tiga Dua Surabaya Cet. I 1997
[2] QS Maidah; 38
[3] Hadits riwayat Bukhori

Perhatian! Dilarang copy-paste di entri ini. Hak Cipta telah dilindungi Undang-Undang.



Silahkan Anda mencari berbagai wacana yang telah Saya buat. Hubungi Saya di email: luqmababdurrahmanshaleh@gmail.com handphone: +6285649335665


0 komentar:

Labels

Blog Archive