Rasulullah saw Membolehkan Azl
Perlu kita ketahui, hal ini tidak boleh ditiru oleh pemuda-pemuda sebelum menikah. Karena jika dilakukan, maka sama saja mereka menumpahkan sperma di dalamnya walau tak terlihat. Sungguh, Allah swt tidak menyukai perbuatan zina yang mengakibatkan rusaknya generasi muda Islam. Saya tegaskan kembali bahwa, hukum ini hanya berlaku untuk pasangan suami-istri yang sudah menikah secara sah.
“Dahulu, pada zaman Rasulullah saw, kami pernah melakukan azl, kemudian hal itu di dengar oleh Rasulullah saw dan Beliau tidak melarangnya”
Catatan:
Azl adalah mencabut penis dari vagina sebelum keluar sperma. Perbuatan ini termasuk salah satu cara ber-KB kuno.
NB: Dari Jabir ra yang diriwayatkan oleh HR Muslim yang Shahih
0 komentar:
Posting Komentar